Jadwal Sholat

"... Sesungguhnya Shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang beriman"
QS. An Nisaa [Wanita] (4):103
"Yaitu diwajibkan pada waktunya masing-masing. Hal itu menunjukkan kefardhuannya dan tidak akan sah kecuali dikerjakan pada waktunya. Dan waktu tersebut adalah waktu-waktu yang telah ditetapkan."
Disahkan oleh Takmir Masjid Agung Jami Malang
Tertanda :
Kh. Gatot (Guru Falaq)
Kh. M.Baidowi Muslih (Ketua Umum)
Kh Zainudin Muhith, Drs (Ketua Majlis Tahkim) )
1. Jadwal berlaku untuk wilayah kota yang bersangkutan dengan radius maksimal +/- 25 km.
2. Jadwal sudah ditambah waktu ihtiyati (pengaman) sebesar +/- 2 menit.
3. Jadwal dihisab berdasarkan Kriteria Jadwal Shalat Kementerian Agama RI.




















